Jelang Penetapan UMK 2022, DPP FSPSI Turut Sikapii Perkembangan Aspirasi Buruh 

photo author
- Kamis, 4 November 2021 | 20:25 WIB
Ketua Umum DPP FSPSI Ngadi Utomo (Gorajuara.com/Sastra Firmansyah)
Ketua Umum DPP FSPSI Ngadi Utomo (Gorajuara.com/Sastra Firmansyah)
 
 
GORAJUARA - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP FSPSI) menyikapi perkembangan jelang penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Indonesia.

Penetapan UMK itu sangat dinanti dan menjadi perhatian para pekerja, untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Kita menyikapi perkembangan yang sedang terjadi di lapangan, yang saat ini disuarakan oleh sejumlah serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di berbagai daerah. Pada umumnya, para pekerja menuntut kenaikan UMK 2022," kata Ketua Umum DPP FSPSI Ngadi Utomo kepada wartawan, Kamis 4 November 2021.
 

Tuntutan para pekerja, Ngadi Utomo menyebutkan merupakan hak pekerja yang saat ini turut disikapi oleh DPP FSPSI.

"Kita sebagai organisasi buruh mengakomodir apa yang menjadi aspirasi para buruh dan harus diperjuangkan," ungkapnya.

Seperti halnya para buruh di Kabupaten Bandung, ia menyebutkan, mereka berharap kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dari besaran UMK 2021 yang berlaku saat ini Rp 3.241.929/bulan.
 

Tuntutan para buruh itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa ke Pemkab Bandung pada 2 November 2021 lalu.

"Tuntutan para buruh itu harus menjadi pertimbangan berbagai pihak, terutama bagi mereka yang ada di dewan pengupahan," ujarnya.

Tak hanya itu yang menjadi tuntutan para pekerja yang saat ini sedang disuarakan.
 

Di antaranya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Apa yang menjadi aspirasi para buruh, khususnya di kalangan serikat pekerja sempat disampaikan ke Pemkab Bandung," ungkapnya.

Ngadi Utomo berharap para pekerja sejahtera, meski saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini