GORAJUARA - Bagi Anda pemilik surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Kota bandung yang masa berlakunya segera habis, bisa memperpanjang melalui pelayanan SIM Keliling secara online.
Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang bisa dikunjungi, mulai dari Senin 01 November hingga Sabtu, 06 November 2021:
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 1 November 2021
1. SIM Keliling Online 1
BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
2. SIM Keliling Online 2
Pasar Modern Batununggal Blok RG-03
Baca Juga: Melalui Sekolah Penggerak, SMA Negeri 1 Lembang Kembangkan Smart School
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa, 2 November 2021
1. SIM Keliling Online 1
ITC Kebon Kalapa
2.SIM Keliling Online 2
BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 3 November 2021
1. SIM Keliling Online 1
BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
2. SIM Keliling Online 2
Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2
Baca Juga: Pesantren Jadi Sasaran Gebyar Vaksinasi Baznas Jabar Berikutnya
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis, 4 November 2021
1. SIM Keliling Online 1
BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie No.47
2. SIM Keliling Online 2
BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat, 5 November 2021
1. SIM Keliling Online 1
ITC Kebon Kalapa
2. SIM Keliling Online 2
Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2
Baca Juga: Bangkrutkan PT Garuda Indonesia, Said Didu: Demi Menyelamatkan Proyek Kereta Cepat, Itu Diluar Akal Sehat
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu, 6 November 2021
1. SIM Keliling Online 1
BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie No.47
2. SIM Keliling Online 2
Pasar Modern Batununggal Blok RG-03
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Jam operasional pelayanan pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 AYAT 7.
8. Untuk jadwal penukaran resi di SIM keliling online 1 & 2 dimulai pukul 12.00 s/d 15.00 WIB.
Baca Juga: Aura Kasih Melakukan Ini Saat Hasrat Memuncak
Biaya Perpanjangan:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000
Biaya asuransi : Rp50.000
Biaya tes kesehatan : Rp50.000***