GORAJUARA - Bagi Anda, warga Kota Bandung yang akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atau SIM C, pihak Polrestabes Bandung menyediakan mobil layanan SIM keliing.
Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor Polrestabes Bandung, tetapi bisa mendatangi mobil pelayanan SIM Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Tapi ingat, saat Anda berada di lokasi perpanjang SIM keliling tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Edisi 25 Oktober 2021
Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Inilah jadwal dan lokasi SIM keliling di Kota Bandung.
Senin, 25 Oktober 2021:
SIM keliling berada di Lokasinya, yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.
Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga: Imbangi Roma, Napoli Masih Kokoh di Puncak Klasemen Liga Italia
SIM yang bisa diperpanjang adalah SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.
Anda harus membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP).
Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka SIM keliling tidak bisa melayani, hanya bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.