Ayo, Buruan Lakukan Aktivasi Rekening SimPel bagi Siswa Penerima Dana PIP, Jika Tidak Bantuan akan Hangus

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 13:40 WIB
Dana PIP, siswa segera lakukan aktivasi rekening. (Foto: Gorajuara.com/Dok. seputarlampung.pikiran-rakyat.com)
Dana PIP, siswa segera lakukan aktivasi rekening. (Foto: Gorajuara.com/Dok. seputarlampung.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA – Bagi siswa penerima dana PIP segera melakukan aktivasi rekening, jika tidak haknya akan dicabut.

Siswa yang namanya terdaftar sebagai calon penerima dana PIP 2021 wajib melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI dan BRI.

Jika sampai batas akhir yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2021 tidak melakukan aktivasi rekening, maka dipastikan tidak bisa menerima dana PIP 2021.

Baca Juga: Tim Yamaha RNF Racing Bawa 'Energi' Baru pada Musim Balap MotoGP 2022 Ini

Baca Juga: Mayjen Maruli Simanjuntak Diangkat Pangkostrad, Permainan Politik?, Rocky Gerung: Profesional TNI Rusak

 

Berikut cara mengecek dan aktivasi rekening dana PIP :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Andrea Dovizioso Akui di Akhir Musim MotoGP 2022 Akan Bebas Kontrak

Adapun jumlah pencairannya sebagai berikut:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Kedua tanda itu adalah telah diberikannya dua jenis Surat Keputusan (SK) bagi masing-masing peserta didik yang dinyatakan lolos evaluasi untuk menerima PIP, yakni :
1. SK Nominasi Penerima PIP
2. SK Pemberian PIP.

Baca Juga: Jangan Lupa Hari Ini, Fariz RM Musisi Legendaris Tanah Air Konser Virtual di Sini, Catat Waktunya!

Bagi siswa yang menerima dana PIP, maka dana tersebut dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik.
Seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP, namun belum melakukan aktivasi rekening.

Sedangkan, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini