Izin Operasinal Baru Diterapkan, Tempat Hiburan Sudah Kena Disegel

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:30 WIB
Disegel  dok. (portalbandungtimur-pikiran-rakyat.com)
Disegel dok. (portalbandungtimur-pikiran-rakyat.com)

 

 

GORAJUARA - Empat lokasi hiburan malam dan restoran di Kota Bandung terpaksa disegel oleh tim gabungan Satpol PP dan anggota TNI Kodim 0618 saat razia protokol kesehatan, Selasa 26 Oktober2021 malam.

Keempat lokasi tersebut terbukti melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal yang ditetapkan.

Dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 103 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dijelaskan, kegiatan hiburan malam diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Atlet Jabar Peparnas XVI Siap Miliki Orang Tua Asuh

Sedangkan untuk restoran, kafrumah makan dari pukul 06.00 Wib hingga pukul 22.00 WIB.

"Disegel 4, ada restoran dan tempat hiburan. Selain jam operasional, penerapan prokesnya masih lalai," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi media, Rabu 27 Oktober 2021.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tempat usaha tersebut termasuk mengecek faktor yang meringankan dan memberatkan pengelola. Penyegelan sendiri selesai pasca pemeriksaan dan hasilnya didapat.

Baca Juga: Real Madrid vs Osasuna, Jangan Lupa Ini Link Live Streamingnya

"Segel (selesai) tergantung pemeriksaan, ada faktor yang memberatkan dan meringankan, kita lihat hasil pemeriksaan. Ada denda mengacu ke perwal Rp 500 ribu," bebernya.

Lebih jauh Mujahid menjelaskan, pihaknya juga melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik seperti kapasitas pengunjung yang melebihi aturan, tidak terdapat jaga jarak.

Pihaknya juga membubarkan kerumunan-kerumunan masyarakat saat razia tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Sambut Baik Kegiatan 'GP3M'

"Sekarang restoran jam 22.00 WIB, harus scan barcode, kedua dicek dilapangan tidak menerapkan prokes secara benar, suhu tubuh disimpan di dalam, jaga jarak tidak ada sama sekali. Kapasitas 50 persen ini 100 persen kita kenakan teguran," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini