Sepuluh Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Nekad Buka

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 18:40 WIB
Kadisbudpar kota Bandung Dewi Kaniasari/You Tube
Kadisbudpar kota Bandung Dewi Kaniasari/You Tube

BANDUNG, GORAJUARA - Kurang lebih 10 tempat hiburan malam di Kota Bandung lakukan pelanggaran Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal nomor 83 tahun 2021 tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kota Bandung. Ditetapkan tempat hiburan malam belum diijinkan buka.

"Intinya saya mendapatkan laporan kurang lebih 10 tempat hiburan malam, termasuk karoke nekad buka. Padahal jelas-jelas itu pelanggaran karena belum diijinkan," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari di Balai Kota Bandung, Rabu 29 September 2021.

Ia juga membeberkan laporan tersebut sudah tembus kepimpinan dan langsung ditindaklanjuti. Jangan sampai, pelanggaran tersebut diikuti oleh usaha serupa.

Baca Juga: Cabor Dayung Banjir Pujian dan Ucapan Selamat atas Emas Pertama bagi Kontingen PON Jabar

Baca Juga: Pemkab Bandung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Desa

"Pastinya kami tindaklanjut dengan aksi memberikan peringatan lewat lisan dan tertulis. Selanjutnya penindakan sanksi dilakukan Satpol PP Kota Bandung," tuturnya.

Sementara itu, untuk penetapan aturan terkait apakah ada penambahan relaksasi, Kenny menyebutkan itu kewenangan Wali Kota Bandung. Ia berharap para penggiat usaha hiburan malam harus memahami aturan yang ada, jangan sampai melakukan pelanggaran yang akan merugikan banyak pihak.

"Jelaslah belum boleh buka dan itu pelanggaran yang sekarang banyak dilakukan," paparnya.

Baca Juga: PERKI: Manfaatkan Inovasi Teknologi Kesehatan dan Digital untuk Kesehatan Jantung

Baca Juga: PERKI Rekomendasikan Ini untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Jantung

Disamping itu, ia juga mengungkapkan perihal ijin pertunjukan skala besar, pihaknya belum bisa memastikan apakah di Kota Bandung dilakukan atau tidak.

"Sekarang saya memberikan telaah atau kajian perihal itu kepada pimpinan dan mereka yang menentukan. Dan itu juga baru wacana, di Inmendagrinya juga belum ada. Kita lihat hasil Ratas nanti," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini