Polri Bongkar Aski Kejahatan Pinjol Ilegal Berkedok KSP, Uang Rp20,4 Miliar Berhasil Disita

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 17:32 WIB
  Dirtipideksus Bareskrim Polri bongkar kejahatan pinjol ilegal berkedok KSP  ( Foto: Gorajuara.com/Instagram Divisi Humas Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri bongkar kejahatan pinjol ilegal berkedok KSP ( Foto: Gorajuara.com/Instagram Divisi Humas Polri)

GORAJUARA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bongkar aksi kejahatan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Polisi pun selain berhasil menciduk ersangka JS, juga memberngus dua tersangka lainnya, MDA dan SR. Dari tangan JS pilisi menyita uang sebesar Rp20,4 miliar.

Uang senilai Rp20,4 miliar terdapat pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama (SAB).

Baca Juga: Kapolresta Bandung Berikan Apresiasi Kepada Tiga Kapolsek atas Pencapaian Vaksinasi

," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Dalam konferensi pers, Senin 25 Oktober 2021, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, JS adalah pendana dari pinjaman online tersebut.

JS juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif.

Baca Juga: Pintu Surga Paling Indah Adalah yang Paling Tengah  

"Tujuannya agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus," kata Helmy.

JS yang merupakan warga Tiongkok tersebut, lanjut Helmy, bertugas sebagai perekrut masyarakat untuk dijadikan direktur KSP fiktif.

Selain sebagai perekrut, JS juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal.

Baca Juga: Berikut Penjelasan PT Adhi Karya Soal 2 LRT Tabrakan

Baca Juga: Breaking News: LRT Jabodetabek Tabrakan di Cibubur

Dibeberkan Helmy, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini