Polisi Ringkus Dua Pencuri Tanaman Hias Aglonema di Kabupaten Rejang Lebong

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 13:50 WIB
polisi/lintasberita.id
polisi/lintasberita.id

JAKARTA, GORAJUARA - Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil membekuk dua orang pria berinisial EW (25) dan SE (43) terduga pencurian puluhan tanaman hias jenis aglonema.

Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

Aksi kriminalitas itu terjadi di halaman belakang di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Minggu lalu.

Baca Juga: Komisi X DPR Semangati Guru Honorer yang Tak Lolos Seleksi

Baca Juga: Terjadi Kebakaran pada Bangunan Pabrik PT. Kasta Timbul

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di tembok belakang rumah," kata AKP Sampson Sosa Hutapea dalam siaran persnya, di Jakarta, seperti dikutip Gorajuara dari PMJ News, Jumat 8 Oktober 2021,

Kasat Reskrim Samson mengatakan, aksi kejahatan itu dilakukan oleh kedua pelaku pasca EW melihat postingan di Facebook adanya sebuah rumah yang menjual tanaman hias bermacam jenis.

"Kemudian EW memberi tahu rekannya SE untuk mencuri bunga itu," ungkapnya.

Baca Juga: KontraS Tanggapi Kasus Dugaan 'Tiga Anak Saya Diperkosa'

Baca Juga: Digitalisasi Perpustakaan Penting Supaya Bacaan Mudah Diakses Masyarakat

"Usai melakukan pencurian bunga, EW dan SE melarikan diri. Kemudian pagi harinya bunga itu dijual ke Depot Kayu di Kabupaten Kepahiang," tuturnya.

Tetapi, tak butuh waktu lama untuk menangkap kedua pria tersebut usai mencuri dan menjual hasil curiannya tersebut.

"Dari keduanya anggota menyita barang bukti hasil kejahatan berupa sembilan buah pot warna putih terbuat dari bahan plastik, 97 batang bunga jenis Aglaonema dan satu unit sepeda motor merek Honda," tandasnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini