KontraS Tanggapi Kasus Dugaan 'Tiga Anak Saya Diperkosa'

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 22:41 WIB
ilusyrasi kasus/rri.co.id
ilusyrasi kasus/rri.co.id

JAKARTA, GORAJUARA - Kasus dugaan 'Tiga Anak Saya Diperkosa' saat ini menjadi viral di media sosial, dan ramai tagar percuma lapor polisi.

Kasus itu sendiri terjadi di Luwu Timur Sulawesi Selatan, usai pengakuan seorang ibu korban warga setempat.

Berbagai komentar pun bermunculan tanda menyesalkan terjadinya kasus itu, namun yang lebih mengenaskan kasusnya terhenti begitu saja tak berlanjut tindak hukumnya.

Baca Juga: Penempatan Rekrutmen 57 Personil Eks Pegawai KPK, Sesuai Kompetensi

Bahkan kasus itu sempat menjadi trending topik di urutan pertama, di Gorajuara sendiri pun menjadi berita Headline.

Menanggapi itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagaimana lembaga yang memiliki fokus terhadap isu reformasi sektor keamanan, terutama dalam perbaikan institusi kepolisian memberi tanggapan.

KontraS menyebutkan, bukan sekali dua kali terjadi, pihak aparat penegak hukum yang tak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga: Digitalisasi Perpustakaan Penting Supaya Bacaan Mudah Diakses Masyarakat

“Tidak hanya sekali dua kali Kepolisian @DivHumas_Polri tidak menindaklanjuti pelaporan. Keadilan & pengungkapan kebenaran yang diharapkan sering kali terbenam begitu saja. #PercumaLaporPolisi,” katanya, sebagaimana dikutip Gorajuara Kamis, 7 Oktober 2021.

KontaS mencoba membeberkan sejumlah kasus yang berhenti tanpa ada keadilan bagi sang korban.

Menurut KontraS, memang bukan kasus terbaru yang menimpa tiga orang anak di Luwu Timur, tetapi KontraS menuturkan seperti kasus penyiksaan terhadap korban yakni Henry Bakary tak kunjung ditindaklanjuti kepolisian.

Baca Juga: Para Mantan Pengurus BPPD Jabar Minta Gubernur Segera Aktifkan BPPD

Padahal Komnas HAM sudah menyatakan, korban yang mengalami penyiksaan oleh aparat berujung kematian itu, telah terjadi hal yang menyimpang.

“Dalam kasus Henry Bakary, korban penyiksaan aparat berujung kematian, dengan kepala dibungkus plastik. Kepolisian tidak melanjutkan ke proses hukum pidana. Padahal Komnas HAM menyatakan telah terjadi penangkapan sewenang-wenang dan terjadi kekerasan,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini