Kivlan Zen Terbukti Bersalah Atas Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 19:51 WIB
Kivlan Zen dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan djiatuhi vonis 4 bulan dan 15 hari penjara. (kronologi.id)
Kivlan Zen dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan djiatuhi vonis 4 bulan dan 15 hari penjara. (kronologi.id)

JAKARTA, GORAJUARA - Kivlan Zen resmi divonis 4 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan tindakan pidana atas kepemilikan senjata api ilegal pada hari Jumat 24 September 2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan 15 hari,” kata Agung Suhendro selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebagaimana Gorajuara lansir dari Pikiran Rakyat.

Vonis 4 bulan dan 15 hari yang dijatuhkan hakim kepada Kivlan tersebut sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Kivlan divonis untuk 7 bulan penjara.

Baca Juga: Rene Alberts Keluhkan Ketajaman Persib Bandung Saat Imbang Lawan Borneo FC

Baca Juga: Bupati Garut Ajak Warga Sukseskan Sentra Vaksinasi di Pendopo Garut

Hakim menilai jika terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api beserta amunisi sebagaimana dalam dakwaan.

Atas tindakannya tersebut, hakim menilai bahwa Kivlan telah melanggar pidana Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1952 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dalam sidangnya, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan buat mantan Kepala Staf Kostrad itu.

Adapun hal yang memberatkan yang dimaksud adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Masyarakat Punya Peran Penting Dalam Penegakan Hukum

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sudirman Cup 2021

Selain itu, hal yang meringankan yaitu bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga karena telah berusia lanjut.

“Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016,” kata hakim.

Sebagai informasi, selama Kivlan Zen bertugas di TNI Angkatan Darat, dirinya pernah menerima penghargaan kenaikan pangkat dalam tugas operasi di Papua dan Timor Timur.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini