BANDUNG, GORAJUARA - Anak usia 12 tahun kebawah kini boleh memasuki pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Aturan tersebut telah ditetapkan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kota Bandung yang akan diimplementasikan lewat Peraturan Wali Kota (Perwal).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah usai menghadiri acara Bandung Menjawab, Selasa 21 September 2021.
Elly mengatakan, saat ini Perwal yang mengatur tentang anak usia dibawah 12 tahun dapat masuk ke mal masih dalam proses. Ditegaskannya, peraturan tersebut mengacu kepada Intruksi Mendagri nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM.
Baca Juga: Jelang Musim Penghujan, Bupati Bandung Gandeng BBWS Bersihkan Sungai Cikahiyangan
Baca Juga: Beberapa Cabor Sudah Tiba di Papua dan Langsung Berlatih Persiapan PON XX Papua
"Iya kalau peraturan Wali Kota Bandung inline dengan Inmendagri, Nomor 43 tahun 2021 sudah keluar yang memperbolehkan anak 12 tahun masuk pusat perbelanjaan. Tetapi kita harus tetap tunggu perwal sedang diproses hari ini. Jadi saya sampaikan tetap harus menunggu perwal ke teman teman," ujar Elly.
Dikatakan Elly, kebijakan inmendagri terkait anak usia dibawah 12 tahun bisa masuk ke mal mulai berlaku hari ini. Namun untuk Kota Bandung sendiri masih akan menunggu peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) yang masih disusun.
"Waktu uji coba pembukaan mal waktu itu di Kota Bandung beda dengan Jakarta, Semarang mundur satu hari karena menunggu Perwal. Uji coba pembukaan mal harus selasa di Bandung, baru Rabu karena menunggu Perwal," paparnya.
Baca Juga: Dinar Candy Sepakat Berdamai dengan Pelapor atas Kasus Aksi Bikini 'Level 4'
Baca Juga: Kejati Jabar Dukung Tim Tabur Kejari Garut Buru Para Koruptor yang Sudah Lama Buron
Lebih jauh ia mengungkapkan, meski anak usia dibawah 12 tahun dapat masuk ke mal, untuk wahana permainan anak di dalam mal masih ditutup. Sebab berdasarkan Inmendagri wahana tersebut masih dilarang untuk buka.
"Itu dilarang masih sesuai dengan Inmendagri Nomor 43, bahwa area tempat bermain anak masih ditutup kita harus patuhi itu," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya akan mempersiapkan pengawasan terkait sudah diperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Kebijakan yang akan dikeluarkan akan menyesuaikan dengan kondisi di Kota Bandung.