JAKARTA, GORAJUARA - Isu penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode masih berhembus kencang. Wacana tersebut menuai perbincangan khalayak ramai karena dinilai akan mencoreng demokrasi sejak era reformasi digulirkan pada tahun 1998.
Hidayat Nur Wahid, selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari fraksi PKS merespon polemik ini dengan menegaskan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) senantiasa menjalankan amanat reformasi, termasuk pembatasan masa jabatan Presiden.
“Terkait amandemen UUD 1945, ada dua isu yang dibincangkan publik. Baik untuk menghadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) maupun perpanjangan masa jabatan Presiden,” tutur mantan ketua MPR untuk masa jabatan 2004-2009 itu dilansir dari Pikiran Rakyat, Selasa 14 September 2021.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Laksanakan Binteknis Polsus Lapas Karawang
Baca Juga: Kebakaran Renggut 45 Nyawa, Kalapas Kelas 1 Tangerang Diperiksa
Dirinya juga menyampaikan, kemungkinan perubahan amandemen UUD 1945 sendiri sudah diatur dan termaktub dalam pasal 37 NRI Tahun 1945. Bisa saja amandemen dilakukan selama memenuhi persyaratan mengingat ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dengan nama PPHN.
Akan tetapi, hal itu tidaklah masuk ke dalam rencana. Karena program final dari MPR sendiri adalah pelaksanaan terhadap rekomendasi dari MPR periode sebelumnya, bukan untuk melakukan amandemen.
Kenyataannya, ada sejumlah fraksi seperti PKS, Gerindra, dan Partai Demokrat yang tidak menyetujui amandemen UUD dengan alasan PPHN tetap bisa dihadirkan melalui penguatan UU tanpa perlu melakukan amandemen.
Baca Juga: Kodim 0611/Garut Terjunkan Babinsa Cari Ribuan Pelaku Usaha yang Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah
Baca Juga: Perangkat Desa se-Kecamatan Cicalengka Dapatkan Pembinaan dan Pembimbingan Dari BPKP
“Apalagi menimbang negara yang lagi berjuang atas Covid-19, sementara rencana materi amandemen bukan hal yang sangat diperlukan oleh negara dan rakyat. Argumentasi penolakan amandemen itu semakin kuat,” terang Hidayat Nur Wahid.
Maka dari itu, seyogyanya proses amandemen UUD NRI 1945 tidak bisa dilakukan secara serampangan, apalagi hanya berbekal survey ataupun opini publik. Karena semuanya telah diatur sebagaimana ketentuan dalam UUD NRI yang berlaku.
Hidayat melanjutkan, ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 mengenai masa jabatan Presiden yang hanya boleh berlangsung dua periode tidak akan diamandemen oleh pihaknya.
Baca Juga: Penting Bagi Anda Simaklah Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Lokal Berikut ini