Kebakaran Renggut 45 Nyawa, Kalapas Kelas 1 Tangerang Diperiksa

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 10:59 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (humas.polri.go.id)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (humas.polri.go.id)

JAKARTA, GORAJUARA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu 8 September 2021 pukul 01.50 WIB lalu.

“Pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Metro Jaya,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Polri Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait Dugaan Hacker Data

Baca Juga: Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Tirinya, AW Terancam Dibui 20 Tahun

Selain Kalapas, penyidik juga akan memeriksa 13 orang saksi lainnya yakni pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang yang bertugas atau piket malam pada waktu kejadian.

“Surat pemanggilannya sebagai saksi untuk 14 orang yang bertugas malam itu, termasuk salah satunya Kalapas,” paparnya, seperti dilansir humas.polri.go.id Selasa 14 September 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang, Banten telah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Kodim 0611/Garut Terjunkan Babinsa Cari Ribuan Pelaku Usaha yang Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah

Baca Juga: Perangkat Desa se-Kecamatan Cicalengka Dapatkan Pembinaan dan Pembimbingan Dari BPKP

Hal itu ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus tersebut.

“Semalam sudah dilakukan gelar perkara, kemudian dari penyelidikan ini naik ke tingkat penyidikan. Jadi sudah naik sidik,” kata Yusri dalam konferensi pers di RS Polri, Jumat 10 September 2021.

Penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini