PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Beberapa Sektor Wajibkan Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 22:25 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan (Agus Alvin/Gorajuara.com)
Bupati Garut, Rudy Gunawan (Agus Alvin/Gorajuara.com)

GARUT, GORAJUARA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 13 September 2021 mendatang.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam masa perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut masih bertahan di Level 2 bersama dengan 10 kabupaten lain di Jawa Barat.

Meskipun, ada beberapa kebijakan terbaru yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan PPKM Level 2, salah satunya adalah menerapkan akses aplikasi Peduli Lindungi di beberapa sektor.

Baca Juga: Tunggu Inmendagri, Objek Wisata di Kabupaten Bandung Barat Masih Tutup  

Salah satu sektor yang harus menerapkan akses Peduli Lindungi adalah pada sektor non essensial yang diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).

Bagi pegawai yang sudah divaksin dan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sama halnya dengan sektor non essensial, penerapan sektor essensial seperti contohnya di industri yang berorientasi ekspor. juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain dua sektor itu, sektor lain yang diwajibkan menerapkan akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi adalah Supermarket dan Hypermarket, dimana dalam masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 13 September 2021 ini.

Baca Juga: Dede Yusuf dan Rumah Aspirasi Rancage Demokrat Salurkan Dana Aspirasi Rp 5 Miliar Lebih

Supermarket dan Hypermarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Menindaklanjuti Inmendagri itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2771/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dimana dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang sudah divaksin dibatasi sebanyak 50 persen.

ASN diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini