Kembali, PPKM Level 2-4 Jawa Bali Diperpanjang, Tempat Wisata akan Kembali Dibuka

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 20:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, PPKM diperpanjang. (Foto: Gora Juara/tangkapan layar YouTube  Setpres)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, PPKM diperpanjang. (Foto: Gora Juara/tangkapan layar YouTube Setpres)

JAKARTA, GORAJUARA - Kembali, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021.

Namun, perpanjangan PPKM periode ini terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Lusa PTM di Kota Bandung Dimulai, Disdik: Orang Tua Harap Memahami Mekanismenya

Menurut Luhut, adanya penyesuaian aktifitas masyarakat pada PPKM kali ini, karena kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan.

Salah satu penyesuaian yang dilakukan selama perpanjangan PPKM level 2-3, tandas Luhut, waktu makan di mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Dipaparkan Luhut, pemerintah akan menguji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3.

Baca Juga: Arie Kriting Tantang Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dalam Tubuh Kepolisian

Uji coba membuka tempat wisata, tambah Luhut, semuanya akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan implementasi aplikasi PeduliLindungi.

Untuk kabupaten/kota Level 2, menurut Luhut, diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Baca Juga: Waduh, di Kota Bandung Banyak Bertebaran Halte yang Menjadi Rumah Hantu

Luhut menyebutkan, perpanjangan PPKM di daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke PPKM level 3.

"Sedangkan Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini