Saipul Jamil Bebas Murni, Kalapas Cipinang: Ia Kini Menjadi Orang Merdeka

photo author
- Kamis, 2 September 2021 | 13:45 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cpinang, Tonny Nainggolan terkait bebas murni Saipul Jamil. (Youtube Intens Investigasi)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cpinang, Tonny Nainggolan terkait bebas murni Saipul Jamil. (Youtube Intens Investigasi)

 

 

JAKARTA, GORAJUARA.com - Pedangdut Saipul Jamil yang tersangkut kasus pencabulan dan suap, akhirnya Kamis, 2 September 2021 bisa menghirup udara segar. Mantan istri Dewi Perssik meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cpinang, Tonny Nainggolan, Saipul Jamil yang merupakan salah satu warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, hari ini, 2 Sepetember 2021 dibebaskan.

“Saipul Jamil bebas murni. Artinya, yang bersangkutan sekarang sudah tidak ada lagi sangkut paut dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang, dan ia dinyatakan sebagai orang yang bebas murni, orang yang merdeka,” kata Tonny seperti dilansir Gorajuara.com dari Youtube Intens Investigasi, Kamis 2 Sepetember 2021.

Baca Juga: Laga Lawan Barito Putera Digelar Malam Hari, Persib Merasa Senang Kenapa Ya

Baca Juga: Hanya Satu Daerah di Indonesia Masuk Level 1 PPKM, Wilayah Jawa Barat Kapan Menyusul Nih

Dipaparkan Tonny, Saipul Jamil dari total 8 tahun hukuman yang dijalaninya dari dua perkara, yakni perkara pencabulan dan suap. “Saiful Jamil dari 2 kasus tersebut, masing-masing diganjar hukuman untuk kasus pencabulan selama 5 tahun penjara, dan untuk kasus suap ia dikurung selama 3 tahun penjara,” kata Tonny.

Seperti diketahui, pada tahun 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan. Tak puas dengan putusan majelis hakim, pedangdut  yang berusia 41 tahun mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Belum usai menjalani hukumannya, Saipul Jamil kembali berbuat ulah dan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara  sebesar Rp 250 juta. Akibat perbuatannnya, Saipul Jamil kembali diganjar hukuman tambahan tiga tahun kurungan badan.

 Baca Juga: Soal Mural Kritik yang Marak Hingga Kini. Kang Emil: Mari Berdialog

Dijelaskan Tonny, dari total 8 tahun penjara Saipul Jamil hanya menjalani hukuman 5 tahun, 7 bulan dan ia mendapat remisi 30 bulan.

Saipul Jamil sangat pantas mendapat remisi 30 bulan, kata Tonny, karena ia selama berada di Lapas Kelas I Cipinang sangat low profile, dan bisa menyesuaikan diri baik dengan lingkungan maupun warga binaan lainnya.

 “Saipul Jamil aktif dalam pembinaan musik dan rajin beribadah,” tutur Tonny.

 Baca Juga: Tak Puas Atas Putusan Hakim Dua Tahun  kepada Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M. Priatna, KPK Langsung Banding

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Rekomendasi

Terkini