news

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Langkah Selanjutnya? Ini Tata Cara Pelaksanaan Menurut Hukum Indonesia

Senin, 13 Februari 2023 | 19:53 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia (Gorajuara/ dok: Tangkapan layar/Indosiar via Vidio)

GORAJUARA- Tepat pada hari Senin, 13 Februari 2023, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J.

Berdasarkan penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bukan Childree! Wulan Guritno Ungkap 5 Hal yang Harus Dilakukan agar Tampak Awet Muda di Usia 40 Tahun ke Atas

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” tambah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan putusan.

Sambo dinilai terbukti telah menlanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini merupakan putusan yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Sambo hanya dihukum seumur hidup.

Baca Juga: Wulan Guritno Sentil Gitasav Soal Childfree adalah Kunci Awet Muda: Nggak Ada Hubungannya

Lantas apa langkah selanjutnya setelah vonis hukuman mati diberikan? Berikut tata cara pelaksanaan hukuman hati berdasarkan Undang Undang Nomor 2/PNPS/1964:

1. Dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan, Jaksa terlebih dahulu memberitahukan kepada terpidana tentang rencana hukuman mati.

2. Khusus untuk terpidana yang sedang dalam keadaan hamil, maka proses pelaksanaan pidana mati akan dilakukan dalam waktu 40 hari setelah anak terpidana dilahirkan.

Baca Juga: Dramatis! Ini Perbedaan Yoichi Isagi, Yo Hiori dan Reo Mikage Perihal Perlakuan Orang Tua di Manga Blue Lock

3. Selanjutnya, Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk sebuah regu tembak yang terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama yang dipimpin oleh seorang Perwira.

4. Setibanya di tempat pelaksanaan eksekusi terpidana mati, Komandan Pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain.

Halaman:

Tags

Terkini