news

Tugas dan Wewenang Pangkat Militer Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier, Bisa dapat Gaji dan Fasilitas Negara

Jumat, 9 Desember 2022 | 18:03 WIB
Deddy Corbuzier saat menerima penghargaan Letnan Kolonel tituler dari Menhan Prabowo (Instagram @master Corbuzier)

c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka

keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat

militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di-

tunjuk olehnya.

Baca Juga: Spesial! Lesti Kejora Catat 'Prestasi' Ini Sembari Borong Penghargaan di IMA 2022

(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang

bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang

sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan

bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk

golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b

sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan

Perwira.

(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf

a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa

Halaman:

Tags

Terkini