c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka
keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat
militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di-
tunjuk olehnya.
Baca Juga: Spesial! Lesti Kejora Catat 'Prestasi' Ini Sembari Borong Penghargaan di IMA 2022
(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang
bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang
sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan
bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk
golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b
sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan
Perwira.
(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf
a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.
(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa