Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Penjelasan Sedekah Subuh Mencari Keberkahan, Berani Challenge 40 Hari di Rumah?
Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Baca Juga: Akhirnya Adegan Romantis Arya Saloka dan Amanda Manopo Terealisasi! Ingat Film Apa Hayo?
Pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi STNK