Berdasarkan hasil tersebut bahwasanya keputusan tersebut sudah final dan mengikat artinya pihak Ferdy Sambo menerima putusan PTDH tersebut. Putusan PTDH tersebut tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kembali kasasi atau peninjauan.
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. “Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya”, ungkapnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Awal Terjadinya Kecelakaan Beruntun Hingga Tewaskan Anak Kejagung Dr Amir Yanto
Adapun hasil sidang banding hari ini ialah yang pertama pengajuan banding dari pihak Ferdy Sambo tersebut ditolak. Kedua ialah menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan hasil sidang banding tersebut secara resmi Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari anggota Kepolisian RI yang memiliki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.***