news

Duh! Kominfo Bisa Intip Chat WhatsApp dan Gmail karena Aturan PSE? Ini Kata Pakar Keamanan Siber

Kamis, 28 Juli 2022 | 20:44 WIB
Aturan PSE yang bisa melihat isi chat WhatsApp dan Gmail (Foto: Gorajuara.com/dok: Priangan Timur News)

GORAJUARA – Baru-Baru ini, Kominfo memberlakukan aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat yang ternyata dapat mengintip chat WhatsApp dan Gmail. Pakar keamanan siber pun kini angkat suara.

Pasalnya, meskipun sudah ada enkripsi, nyatanya dari aturan PSE Lingkup Privat ini masih dapat membuat Kominfo intip chat WhatsApp dan Gmail.

Kominfo resmi memberlakukan aturan PSE Lingkup Privat sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang bisa intip chat WhatsApp dan Gmail.

Baca Juga: Dalam Aturan PSE, Kominfo Bisa Melihat Langsung Isi Percakapan di WhatsApp, Email Hingga Google

Meskipun nantinya sudah ada fitur enkripsi, seperti di WhatsApp ada enkripsi end-to-end, tetapi karena adanya aturan PSE Lingkup Privat ini Kominfo masih bisa mengintipnya.

Pakar keamanan siber yang berasal dari CISSReC, Pratama Persadha justru menilai bahwa adanya aturan ini dapat membuka informasi isi chat di dalamnya.

Lebih lanjut lagi, Pratama Persadha mengatakan bahwa pengungkapan isi chat di dalam WhatsApp tak bisa sembarangan. Hal ini bisa saja dilakukan oleh aparat kepada pemilik platform jika untuk kepentingan penyelidikan.

Kendati demikian, Pratama Persadha juga mengungkapkan bahwa teks ‘mengintip’ ini agak kurang pas digunakan.

"Jadi menggunakan kata intip ini tidak pas. Kalau mengintip ini kan bisa melihat kapan pun," sambung dia.

Baca Juga: Putri Anne Angkat Bicara Soal Kedekatan Lagi Arya Saloka dan Amanda Manopo serta Isu Perceraian

Pratama Persadha mengatakan juga bahwa meskipun sudah ada enkripsi end-to-end, aparat masih bisa mengakses percakapakan dari adanya aturan PSE ini untuk kepentingan negara atau penyelidikan.

"Kalaupun kontennya dienkripsi, minimal IPDR (Internet Protocol Detail Record)-nya masih bisa diketahui. Maksudnya adalah kontak komunikasi dengan siapa saja masih bisa diketahui," jelas dia.

Kemudian, Pratama mengatakan bahwa apabila ada permintaan yang sekiranya tidak sesuai, PSE nanti bisa menolaknya.

Hanya saja, yang menjadi perdebatan adalah perlu ada izin atau tidak untuk membuka data tersebut jika dari pihak pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini