news

Demontrasi Tidak Dilarang dan Dijamin UUD, Asrul Sani: Waspadai Penumpang Gelap yang Memanfaatkan Situasi

Senin, 11 April 2022 | 16:18 WIB
Aksi unjuk rasa BEM SI depan Gedung Sate Kota Bandung, Senin 11 April 2022 (Foto: Gorajuara.com/Ahmad Fauzi Jaelani)

GORAJUARA - Aktivitas demonstrasi sama sekali tidak dilarang di negara demokrasi, karena dijamin dalam UUD.

Namun, bagi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia (BEM SI) untuk tidak melakukan aksi anarkis, dan mewaspadai penumpang gelap dalam aksi tersebut.

yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta untuk tidak melakukan aksi anarkis, dan mewaspadai penumpang gelap dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Telkom April 2022 Depnaker, Berikut Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Asrul Sani menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta, Senin 11 April 2022.

"Ini penting, unjuk rasanya tidak boleh disertai tindakan anarkis,” ujar Arsul Sani dikutip Gorajuara.com dari PMJ News, Senin, 11 April 2022.

Kepada seluruh koordinator mahasiswa, Asrul Sani meminta, agar bisa memantau keberadaan para peserta unjuk rasanya.

Baca Juga: Memanaskan Makanan untuk Santap Sahur Bisa Sebabkan Keracunan? Cek Faktanya Berikut Ini

"Hal ini penting dilakukan agar aksi unjuk rasa tersebut tidak ditumpangi penumpang gelap yang memanfaatkan kegiatan tersebut," ujarnya.

Asrul Sani menilai, berdasarkan pengalaman dan menyaksikan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung anarkis, karena dipicu oleh penumpang gelap yang tidak bertanggungjawab.

"Unjuk rasa sama sekali tidak dilarang di negara demokrasi. Karena hal ini dijamin dalam UUD," katanya.

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Dia Masih Hutang Sama Papa Aku

“Hal ini yang mesti diwaspadai oleh adik-adik mahasiswa kita. Karena kita sudah juga menyaksikan bahwa unjuk rasa yang berakhir dengan tindakan anarkis itu memang dipicu oleh para penumpang gelapnya," katanya menambahkan.

Dijelaskan Asrul, bahwa aktivitas demonstrasi, sama sekali tidak dilarang di negara demokrasi. Karena hal ini dijamin dalam UUD.

"Unjuk rasa atau demo itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang ada aturannya,” ucapnya.

Baca Juga: Kapolri Akui Ada Beberapa Orang Diamakan di Berbagai Wilayah: Bawa Sajam

Meski kebebasan berekspresi dijamin, lanjut Asrul Sani, namun tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Pada aksi unjuk rasa pada Senin, 11 April 2022 ini, BEM SI menyuarakan ada empat tuntutan, yakni sebagai berikut:

1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

Baca Juga: Bantah Isu Selingkuh dengan Nita Gunawan, Rafii Ahmad Telepon Nagita Slavina Bilang Begini ...

2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.***

Tags

Terkini