news

Genjot PAD, Pemkot Cimahi Serahkan Maklumat Pajak Restoran kepada Pengusaha

Senin, 18 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana secara simbolis menyampaikan Maklumat Pajak Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren Kota Cimahi. (cimahikota.go.id-gorajuara)***

Tidak semua usaha di bidang kuliner atau rumah makan menjadi wajib pajak karena ada persyaratan seperti batasan minimal omset, batasan tempat, dan lain-lain.

"Kami juga terus keliling ke lapangan memantau apakah ada yang belum menjadi wajib pajak, tapi sudah memenuhi kriteria," tandasnya.*** 

Halaman:

Tags

Terkini