GORAJUARA – Polemik transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai transaksi Rp. 300 Triliun masih berlanjut.
Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya hadir di siang rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI guna membahas nilai 300 Triliun tersebut.
Sejak awal rapat membahas transaksi 300 Triliun tersebut, Mahfud MD terlihat cukup emosional ditambah banyaknya interupsi dari anggota DPR.
Dilansir Gorajuara dari berbagai sumber mengenai jalannya rapat dengan pendapat umum tersebut.
Berbagai pertanyaan dilontarkan anggota Komisi III DPR RI kepada Menkopolhukam Mahfud MD mengenai transaksi 300 Triliun.
Hingga akhirnya rapat berjalan setelah cukup tegang di awal permulaan, Mahfud MD juga menjelaskan temuan-temuan PPATK terkait transaksi tersebut.
Bahkan sempat ada adu argumen antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan anggota Komisi II DPR RI mengenai laporan temuan transaksi itu.
Selesai menjelaskan paparannya, Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Sikap Indonesia soal Israel di Piala Dunia U-20: Tidak Terima, tapi...
Tujuannya tentu agar bisa melaksanakan tugas Tindak Pidana Pencucian Uang yang selama ini hukumannya tidak berat dan terkesan susah.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto langsung menjawab dengan tegas.
Menurut Bambang Wuryanto terkait pengesahan sebuah Undang-Undang hanya bisa dilakukan apabila Ketua Umum Partai Politik menyetujuinya.
Bahkan Bambang Wuryanto meminta kepada Mahfud MD untuk melobi ketua umum masing-masing partai politik jika menginginkan Undang-Undang tersebut dapat disahkan.