Mahfud MD Mengaku Punya Data Tindak Pidana Pencucian Uang di Berbagai Kementerian dan Lembaga Negara

photo author
- Minggu, 12 Maret 2023 | 15:53 WIB
Mahfud MD mengaku dirinya mempunyai data tindak pidana pencucian uang (Foto: Gorajuara/PMJ News)
Mahfud MD mengaku dirinya mempunyai data tindak pidana pencucian uang (Foto: Gorajuara/PMJ News)

GORAJUARA - Mahfud MD mengaku bahwa pihaknya memiliki data tindak pidana pencucian uang di banyak kementerian dan lembaga negara.

Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan bahwa dia akan membentuk aparat penegak hukum untuk memberantas tindakan pencucian uang yang terjadi itu.

Menurut Mahfud MD, menteri -sebagai pemimpin- institusi kementerian dan lembaga, tidak sanggup untuk menindak. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Breaking News!! Mahfud MD Mencurigai Aktivitas Keuangan Sebesar Rp 300 Triliun di Dalam Kemenkeu

"Dan itu menteri tidak sanggup jangkau ke situ. Makanya ada aparat penegak hukum. Nanti kita kerjain," jelas Mahfud sebagaimana dilansir dari PMJ News oleh GORAJUARA.

Di samping itu, Mahfud menjelaskan bahwa banyak pegawai kementerian atau lembaga negara yang mendirikan perusahaan cangkang untuk menimbun uang.

Selain itu, mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu menambahkan bahwa banyak tindak pidana pencucian uang di berbagai institusi yang dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Soroti Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD: 'Peristiwanya Memang...'

"Saya juga terus melangkah, ingatkan kementerian/lembaga yang kayak begini banyak. Dia bikin perusahaan cangkang, siapa penggunanya, uang bertumpuk,” terang Mahfud kepada awak media pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Menurut dugaan Menko Polhukam periode 2019-2024 tersebut, pencucian uang kerap dilakukan dengan cara membuat perusahaan cangkang yang menjadi tempat penghimpunan uang.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Netizen Senggol Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Mahfud memastikan siap membongkar transaksi janggal terkait kasus dugaan pencucian uang yang terjadi di kementerian dan lembaga (K/L) negara.

Sedangkan uangnya bisa berasal dari gratifikasi 'kecil-kecilan' yang berasal dari hampir tiap proyek.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini