DPR Tidak Bisa Mengesahkan Undang-undang Tanpa Persetujuan Ketua Partai, Mahfud MD Hanya Tersenyum

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 07:43 WIB
Rapat TPPU. (Gorajuara/ Tangkapan Layar YouTube/ komisi III DPR RI)
Rapat TPPU. (Gorajuara/ Tangkapan Layar YouTube/ komisi III DPR RI)

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy? Mahfud MD Soroti Langsung, Warganet : Kok?

Bambang Wuryanto berbicara secara terang-terangan, jika tidak melalui persetujuan partai nanti para anggota DPR RI tidak bisa menjabat lagi.

Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI pun disambut gelak tawa anggotanya bahkan ada yang sependapat dengan beliau.

Sedangkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana hanya bisa tersenyum melihat pernyataan Bambang Wuryanto. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini