Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy? Mahfud MD Soroti Langsung, Warganet : Kok?

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:08 WIB
Tangkapan layar media sosial Twitter, Mahfud MD dan warganet komentari pemberitaan media tentang Kejati DKI Jakarta tawarkan Restorative Justice kasus Mario Dandy (Gorajuara/Twitter/@mohmahfudmd)
Tangkapan layar media sosial Twitter, Mahfud MD dan warganet komentari pemberitaan media tentang Kejati DKI Jakarta tawarkan Restorative Justice kasus Mario Dandy (Gorajuara/Twitter/@mohmahfudmd)

GORAJUARA - "Ini berita (media) yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya?"

Kalimat di atas merupakan kutipan dari cuitan Mahfud MD di akun media sosial Twitter miliknya.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam menyoroti langsung pemberitaan media tentang pihak Kejati DKI Jakarta yang menawarkan Restorasi Justice atas kasus penganiayaan Mario Dandy Cs.

Baca Juga: Mahfud Md Tegaskan Mekanisme Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Untuk Kasus Mario Dandy

Lewat cuitannya, Mahfud MD secara langsung tegaskan mekanisme Restorative Justice tidak bisa diterapkan untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan teman-temannya.

"Ini berita (media) yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice loh," kutipan cuitan Mahfud MD lewat akun @mohmahfudmd pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy adalah tindak pidana berat.

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata Pemilik Mobil BMW yang Kabur Saat Selesai Isi Bensin Diduga Milik Mario Dandy

"Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," lanjutan dari cuit Mahfud MD dalam akun pribadinya tersebut.

Yang menjadi perhatian warganet adalah penegasan Mahfud MD atas penganiayaan yang sudah dilakukan Mario Dandy Cs

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana) berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ (Restorative Justice)," sedikit kutipan dari cuitan Mahfud MD.

Baca Juga: Breaking News! Mantan Pacar Mario Dandy atau Amanda Mendatangi Polda Metro Jaya Bersama Kuasa Hukum

Untuk perkara ini, Mario Dandy bersama pacarnya, AG (15) yang kini berstatus anak berkonflik hukum dan teman Mario Dandy, Shane Lukas dinilai telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Menurut Mahfud MD, hal yang ditawarkan oleh pihak Kejati DKI Jakarta adalah sesuatu yang dapat memicu perdebatan besar di masyarakat.

Halaman:

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini