GORAJUARA – Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna pada hari Selasa, 26 November 2024.
Sebelum Perda ditetapkan, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung memberikan laporan terkait hasil pembahasan RAPBD 2025.
Laporan tersebut dibacakan di hadapan forum rapat paripurna oleh Sekretaris DPRD selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran, Salman Fauzi.
Atas terlaksananya penetapan ini, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih kepada ketua dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bandung yang telah merampungkan pembahasan RAPBD T.A. 2025 secara bersama.
Pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan setiap program kegiatan, baik pembangunan maupun kegiatan rutin, pada tahun 2025.
Secara umum, kebijakan pembangunan daerah telah ditetapkan dalam RKPD Kota Bandung Tahun 2025 dengan tema "Peningkatan Daya Saing Perekonomian dan Infrastruktur Kota yang Inklusif Didukung dengan SDM dan Pemerintahan yang Andal".
Tema tersebut telah dijabarkan ke dalam Prioritas Pembangunan Kota Bandung Tahun 2025 yang disusun untuk mendukung Prioritas Nasional, Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Barat, pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2024 dan isu strategis yang tertuang dalam RPD Tahun 2024-2026.
Dengan demikian, prioritas pembangunan daerah dalam RKPD Tahun 2025 sudah sejalan dengan arah kebijakan RPD Tahun 2024-2026.
Adapun Prioritas Pembangunan Kota Bandung yang akan dicapai pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Daya saing perekonomian yang inovatif dan berkelanjutan;
2. Infrastruktur kota yang inklusif, terintegrasi dan mendukung kelayakhunian kota dengan pendekatan pembiayaan yang kolaboratif;