Propemperda DPRD Kota Bandung Telah Disahkan, Ini 13 Daftar Raperda yang Akan Dibahas pada Tahun 2025

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 09:14 WIB
Propemperda Tahun 2025 telah ditetapkan lewat rapat paripurna DPRD Kota Bandung (Foto: Gorajuara/ dok: Humpro DPRD Kota Bandung)
Propemperda Tahun 2025 telah ditetapkan lewat rapat paripurna DPRD Kota Bandung (Foto: Gorajuara/ dok: Humpro DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - DPRD Kota Bandung telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024.

Dalam rapat paripurna yang telah digelar pekan ini, terdapat 13 Raperda yang siap dibahas pada 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., menuturkan Bapemperda telah melaksanakan serangkaian rapat kerja, harmonisasi, pembulatan serta pemantapan konsepsi.

Kegiatan itu dilakukan bersama jajaran dari Pemerintah Kota Bandung yang diwakili oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung dan seluruh perangkat daerah pengusung Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Baca Juga: TAKUT! Denny Sumargo Bilang Ada yang Berpotensi Jadi Terpidana dalam Polemik Donasi Agus Salim Jika...

Dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sesuai tugas dan wewenang Bapemperda DPRD Kota Bandung, terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk ke dalam "Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025".

Adapun nama raperda yang masuk dalam "Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025" adalah sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2025;

Baca Juga: Dipimpin Rizal Khairul, Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung Terkait Tata Tertib Masuk Tahap Finalisasi

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah T.A 2026;

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan;

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;

Baca Juga: MENYALA! Sebelum Ditangan Yasmin Surat Perjanjiannya, Warganet Harap Pengacaranya Jangan Sampai Dibuat Meninggal...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini