7. Berkendara oleh pengemudi yang belum
cukup umur
8. Mengangkut lebih dari satu penumpang
di sepeda motor
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak layak jalan
10. Melanggar marka jalan
11. Pemasangan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya
12. Kendaraan dengan TNKB palsu
13. Parkir liar yang mengganggu ketertiban umum
Operasi ini akan dilaksanakan di beberapa titik lokasi strategis di Kota Depok, antara lain:
- Jalan Raya Margonda
- Jalan Raya Juanda
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Raya Kartini
- Jalan Boulevard GDC
Upaya Preventif dan Penegakan Hukum
Untuk mendukung keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2024, Polres Metro Depok akan mengerahkan sekitar 140 personel yang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di Kota Depok.
Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat represif dengan tilang, tetapi juga edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Komisaris Besar Arya Perdana menegaskan, "Kami akan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap interaksi dengan masyarakat, dengan harapan dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman."