news

PERHATIAN! Razia Kendaraan Bermotor Kembali Akan Digelar Mulai 4 Maret 2024, Ini yang Jadi Sasaran Tilang

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:36 WIB
Razia kendaraan dalam Operasi Zebra (Portal Pekalongan Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Pengendara bermotor baik roda dua maupun empat, periksa lagi kelengkapan kendaraannya, karena polisi akan menggelar razia atau operasi.

Polisi akan menyasar atau me-razia pengendara bermotor yang melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung ada 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan.

Berdasarkan penjelasan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri razia bertajuk Operasi Keselamatan ini akan berlangsung selama dua pekan.

Baca Juga: Aktor Tampan Songkang Resmi Daftar Wajib Militer, Begini Tanggapan Agensi Mengenai Adanya Acara Perpisahan

Operasi Keselamatan ini dimulai pada 4 Maret sampai 17 Maret 2024 dan akan dilakukan secara nasional.

Menurut Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi pelanggar yang menjadi target operasi akan dikenai sanksi tilang.

Tilang, kata Eddy, bisa melalui ETLE statis, mobile, dan handheld.

11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024, sebagai berikut:

1. Berkendara menggunakan handphone

Baca Juga: Resep Sambal Teri Kacang, Bikin Sekarang untuk Menu Sahur Nanti, Tinggal Ditabur-Tabur ke Nasi Dijamin Lahap

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Halaman:

Tags

Terkini