news

WEDEW! Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Masih Akan Dapat Bantuan Ini Lho dari KPK!

Kamis, 23 November 2023 | 18:27 WIB
Firli Bahuri sudah berstatus tersangka dugaan pemerasan (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @firlibahuriofficial)

GORAJUARA - Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL (Syahrul Yasin Limpo). 

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu diumumkan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023.

Pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, KPK memberi tanggapan via konferensi pers. 

Baca Juga: Memalukan! Sebelum Menjadi Tersangka, Firli Bahuri Sempat Terima Penghargaan dari Sri Mulyani

Dalam konferensi pers pada Kamis, 23 November 2023, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku lembaga menghormati segala proses hukum yang berlaku. 

"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," ungkap Alex dikutip dari YouTube KPK RI oleh GORAJUARA. 

Selanjutnya, Alex menyebut bahwa Ketua KPK yang terjerat tindak pidana kejahatan akan dinonaktifkan sementara sesuai Undang-Undang yang berlaku di lembaga. 

"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan Presiden," ungkap Alex. 

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Eks Penyidik KPK Ini Ucapkan Rasa Syukur: Alhamdulillah...

Meskipun sudah menjadi tersangka, Alex menyebut bahwa Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK. 

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK begitu. 

"Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex. 

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli dijadwalkan akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan. 

Halaman:

Tags

Terkini