GORAJUARA - Kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi mulai memasuki babak baru. Sejumlah saksi akan diperiksa terkait masalah ini.
Namun, Tim penyidik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro enggan mengungkapkan lebih lanjut ihwal siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Rocky Gerung
Djuhandhani hanya menjelaskan pemeriksaan saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Rocky Gerung ini dilakukan secara paralel di Mabes Polri maupun Polda jajarannya.
Baca Juga: Nias Selatan Sumatera Utara Digoyang Gempa Magnitudo 4,3, Jumat 11 Agustus 2023
"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah. Karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," terang Djuhandhani kepada wartawan.
Sebelumnya, sejumlah bukti elektronik dan keterangan saksi dan ahli melengkapi pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
“Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (7/8/2023), saat menjelaskan pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung.
“Administrasi penyelidikan, barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum,” kata Ade Safri usai pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim.