Kasus Rocky Gerung Akan Memasuki Babak Baru, Panggil Ahli Bahasa dan Pidana

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:11 WIB
BBM Naik, Rocky Gerung Kritik Pemerintah: BLT Itu Semacam Oksigen setelah Orangnya Dicekek ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat))
BBM Naik, Rocky Gerung Kritik Pemerintah: BLT Itu Semacam Oksigen setelah Orangnya Dicekek ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat))

GORAJUARA - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung akan memasuki babak baru. Tiga laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya akan diserahkan ke Bareskrim Polri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan juga pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung tersebut.

Polda Metro Jaya sudah memanggil sejumlah saksi dan pelapor untuk memberikan klarifikasi soal laporan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung tersebut.

Baca Juga: Arya Saloka Unggah Chat Bertengkar dengan Cewek di Instagram, Netizen: Kayaknya si Mbak Bulan Kalau...

Tak hanya itu, penyidik juga sudah memanggil sejumlah ahli untuk berkoordinasi dan klarifikasi, diantaranya ahli bahasa, ITE, sosiologi, dan pidana. “Sudah ada 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi,” ucap Ade Safri pada wartawan.

“Hari Senin pagi rencana akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan juga Pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.

Baca Juga: Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Motif Karena Pelaku Mengalami Kerugian Akibat Lakukan Investasi Ini...

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini total terdapat 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Total 13 laporan itu tersebar di berbagai wilayah, seperti 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Belajar Pendidikan Karakter dari Dr. Ryu Hassan...

Sementara untuk pengaduan berupa pengaduan langsung yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan juga pengaduan yang dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini