GORAJUARA - Sejumlah bukti elektronik dan keterangan saksi dan ahli melengkapi pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
“Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (7/8/2023), saat menjelaskan pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung.
“Administrasi penyelidikan, barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum,” kata Ade Safri usai pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melimpahkan 3 Laporan Polisi yang saat ini sedang ditangani terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan akan dilakukan pada Senin (7/8/2023) lusa.
“Hari Senin pagi rencana akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Venna Melinda Resmi Dicerai, Ferry Irawan Dihukum Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah Sebesar Ini
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam pengusutan kasus tersebut, diantaranya dengan memanggil sejumlah saksi dan pelapor untuk memberikan klarifikasi soal laporan tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah memanggil sejumlah ahli untuk berkoordinasi dan klarifikasi, diantaranya ahli bahasa, ITE, sosiologi, dan pidana.
“Sudah ada 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi,” ucap Ade Safri