Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Ditentukan Pekan ini

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Akhirnya, Panji Gumilang Datang ke Bareskrim Dengan Bawa Pengawal, Wartawan Dilarang Meliput (Gorajuara/JatimNetwork)
Akhirnya, Panji Gumilang Datang ke Bareskrim Dengan Bawa Pengawal, Wartawan Dilarang Meliput (Gorajuara/JatimNetwork)

GORAJUARA - Kasus yang membelit pimpinan Ponpes Al Zaytun masih terus dikembangkan penyidik. Salah satu kasusnya akan ditentukan pekan ini.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Salah satunya pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Jembrana Bali Diguncang Gempa, Selasa 8 Agustus 2023

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status kasus TPPU akan ditentukan pekan ini. Karena itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Adapun gelar perkara tersebut dilakukan yakni untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU itu terdapat unsur pidana atau tidak.

Baca Juga: Geger, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Alami Pelecehan Difoto Tanpa Busana

Sementara itu, untuk status penanganan kasus tersebut, kata Whisnu, masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik. “Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Bikin Heboh, Yayasan Puteri Indonesia Beri Klarifikasi

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Ramadhan melanjutkan, hal tersebut disampaikannya setelah koordinasi yang dilakukan penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini