Geger, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Alami Pelecehan Difoto Tanpa Busana

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 07:34 WIB
finalis Miss Universe Indonesia 2023, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). (Foto: PMJ News/Fajar)
finalis Miss Universe Indonesia 2023, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). (Foto: PMJ News/Fajar)

GORAJUARA - Ajang Miss Universe Indonesia 2023 tiba tiba dibikin heboh menyusul adanya pengaduan dari salah satu finalis kontes tersebut.

Salah satu kontestan Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan adanya kabar sesi pengecekan tubuh atau body checking. Peserta diduga harus difoto tanpa busana.

Tak terima dengan perlakuan itu, finalis Miss Universe Indonesia 2023, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Aneh, Hujan di Kota Tasikmalaya Hanya Guyur Satu Rumah, Fenomena Apakah Ini?

Melissa menyebutkan bahwa kliennya menerangkan peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus. Para peserta tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ucapnya.

"Alhamdulillah, sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual," tambahnya.

Baca Juga: Mengaku Masih Menyekolahkan Hingga Saat ini, Pinkan Mambo Tepis Pernyataan Michelle Ashley yang Hanya Lulus SD

Lebih lanjut, Mellisa menambahkan dalam laporan tersebut pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti yang dibawa.

"Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki," tukasnya.

Adapun dalam laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor yakni pihak dari PT Capella Swastika Karya dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini