GORAJUARA - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, masih berlanjut. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (5/8/2023), seperti dilansir PMJNews.com, dalam beberapa hari ini akan diperdalam apakah ada tersangka lain.
Selain kasus penistaan agama, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yakni terkait penipuan hingga penggelapan.
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Baca Juga: Masih Panas, Film Di Ambang Kematian Segera Tayang, Ini Poster Pertamanya Menyeramkan!
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).
"Menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.