GORAJUARA - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan pada Presiden Jokowi. Akademisi menjadi sorotan dan diadukan setelah video singkatnya yang diunggah akun sosial media Twitter @HmfaqihA menjadi viral.
Rocky Gerung dalam pernyataannya dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi. Kritik Rocky Gerung itu kemudian menjadi polemik.
Kasus dugaan penghinaan pada Presiden Jokowi dengan terlapor Rocky Gerung yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa tidak perbedaan atau perlakuan penanganan laporan polisi yang diterima dengan memegang prinsip keadilan.
“Kami selalu memegang prinsip Access to Justice, Akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga dalam menangani laporan sesuai dengan standar prosedur atau SOP dalam penerimaan Laporan Polisi (LP) serta tindak lanjutnya.
Baca Juga: Gempa 5,5 M Guncang Bangkalan, Getaran Terasa hingga Kuta Bali
“Setelah LP dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan LP diterima oleh Penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT,” lanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko