Peringati Hari Kemerdekaan RI, Yuk Kibarkan Bendera Merah Putih, tapi Ingat Perhatikan Aturan Pemasangannya!

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:16 WIB
Masyarakat diimbau kibarkan bendera merah putih dalam rangka Hari Kemerdekaan RI (Foto: Humas Pemkot Bandung)
Masyarakat diimbau kibarkan bendera merah putih dalam rangka Hari Kemerdekaan RI (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Penerimaan di Bidang Ini, Berikut Jurusan yang Berpeluang Lolos Seleksi CPNS 2023

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini