Jangan Sampai Keliru! Berikut 5 Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Jelang 17 Agustus

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 09:13 WIB
Pengibaran Bendera Merah Putih harus memperhatikan sejumlah kaidah atau aturan (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Bisma Mahendra)
Pengibaran Bendera Merah Putih harus memperhatikan sejumlah kaidah atau aturan (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Bisma Mahendra)

GORAJUARA - Bendera Merah Putih merupakan lambang kebesaran dan juga identitas yang dimiliki oleh negara Indonesia. 

Dalam sejarah, penggunaan Bendera Merah Putih ternyata sudah dimulai sejak zaman Kerajaan Majapahit. 

Dikutip dari laman setneg.go.id oleh GORAJUARA, Bendera Pusaka atau Bendera Merah Putih dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga: 45 Ide Lomba 17 Agustus untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia

Selanjutnya, Bendera Pusaka selalu digunakan dalam Upacara Pengibaran dan Penurunan di Istana Merdeka, Jakarta, hingga tahun 1969.

Pada tahun 1969, Bendera Pusaka diduplikasi usai Husein Mutahar (Dirjen Udaka Kemendikbud) mengajukan permohonan. 

Sejak saat itu, Bendera Pusaka yang dikibarkan di Istana Merdeka mengalami proses duplikasi hingga lebih dari sekali. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Perjuangan yang Wajib Ditonton saat 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia

Selain di Istana Merdeka, pengibaran Bendera Putih di era modern juga dilakukan di berbagai tempat, tidak terkecuali di rumah-rumah warga. 

Adapun tanggal pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Dalam hal ini, Bendera Merah Putih dapat dikibarkan di lingkungan masing-masing pada tanggal 1-31 Agustus 2023.

Baca Juga: 30 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Murah dan Berkesan untuk Rayakan Hari Kemerdekaan

Untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, ada sejumlah aturan yang ternyata harus diperhatikan. 

Dalam hal ini, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini