Peringati Hari Kemerdekaan RI, Yuk Kibarkan Bendera Merah Putih, tapi Ingat Perhatikan Aturan Pemasangannya!

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:16 WIB
Masyarakat diimbau kibarkan bendera merah putih dalam rangka Hari Kemerdekaan RI (Foto: Humas Pemkot Bandung)
Masyarakat diimbau kibarkan bendera merah putih dalam rangka Hari Kemerdekaan RI (Foto: Humas Pemkot Bandung)

GORAJUARA - Masyarakat, khususnya warga Kota Bandung, mulai 1 Agustus 2023 diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih. Pengibaran bendera pusaka ini menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

"Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI," kata Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (1/8/2023).

Namun, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan memasang bendera merah putih dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Amanda Manopo Tak di Cinta Tanpa Karena, Disebut Ceritanya Awur-awuran, Baskara Diplot ke Kiara...

Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Jasad Seorang Pelacur Utuh dan Wangi Setelah Makamnya Dibongkar Usai Dikubur Selama 5 Tahun

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Amanda Manopo Promo Film INDIGO, Tak di Cinta Tanpa Karena Kematiannya Minta Dirasiahkan...

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini