GORAJUARA - Panji Gumilang melayangkan serangan balik pada pihak pihak yang "menyerangnya". Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini menggugat Menkopolhukam, Mahfud MD, dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Tak tanggung tanggung Panji Gumilang menggugat Mahfud MD Rp5 triliun dengan alasan perbuatan melawan hukum. Kemudian dia juga melayangkan gugatan pada MUI.
Kedua gugatan tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sedangkan, gugatan terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.
Baca Juga: Brrr... Kota Bandung Dilanda Suhu Dingin, Tak Usah Khawatir Ini yang Harus Masyarakat Lakukan
Menanggapi gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang, Mahfud MD menanggapinya dengan santai.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).
Mahfud MD juga menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya.
Terkait dugaan TPPU, Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan. Dan, menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pihaknya akan mengundang saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut pekan depan.
“Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi,” ujar Whisnu.
Namun, Whisnu belum menyampaikan lebih jauh siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil untuk dikonfirmasi perihal dugaan kasus TPPU tersebut.
Whisnu hanya mengatakan untuk saksi-saksi yang direncanakan untuk dimintai konfirmasi masih dalam koordinasi penyidik.
“Nanti masih dikoordinasikan,” kata Whisnu.