4 Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Diperiksa, Usut Kasus Panji Gumilang...

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 22:27 WIB
4 Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Diperiksa Sebagai Saksi, Usut Kasus Panji Gumilang... (Gorajuara/ PMJ News)
4 Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Diperiksa Sebagai Saksi, Usut Kasus Panji Gumilang... (Gorajuara/ PMJ News)

GORAJUARA – Pemberitaan mengenai Panji Gumilang pimpinan Pondok Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih ramai diperbincangan.

Baik menjadi bahan perbincangan di berbagai media sosial mau pun non media sosial, di dunia maya atau pun dunia nyata.

Sebagian orang masih sibuk memperbincangkan Panji Gumilang dan  Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Aldebaran Akan PERGI, Diminta Kepergiannya Layak dan Terhormat, Netizen: Jangan Tinggalkan Luka Seperti Andin

Selain itu aparat pun masih terus mengusut persoalan tersebut, yang tentu saja ada kaitannya dengan petinggi Al Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Direktur Tindak Pidada Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, 4 mantan pengurus Ponpes Al Zaytun telah diperiksa sebagai saksi.

"Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ujar Djuhandhani, seperti dikutip Gorajuara dari PMJ News, pada 6 Juli 2023.

Baca Juga: Amanda Manopo dan Arya Saloka Ketika Beradegan Ranjang, Jantung Penonton Dag-dig-dug, Netizen Bilang Gini....

Selain itu diperiksa juga 10 orang saksi dari Ponpes tersebut yang dilakukan di Indramayu, Jawa Barat.

Sementara itu, proses penyidikan harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Amanda Manopo Kembali Main TikTok Raih Puluhan Juta Penonton Ternyata Tujuannya Ini....

"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini