GORAJUARA - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., berharap persoalan terkait tidak mengganggu aktivitas Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah dasar tersebut.
“Kita berharap kegiatan belajar dan mengajar generasi penerus bangsa ini tidak terganggu, dan iktikad baik dari ahli waris kami apresiasi,” ujarnya.
Komisi A DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Ahli Waris Uji Ene terkait lahan SDN Cikadut, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Badan Keuangan
dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 19 Juni 2023.
Baca Juga: Teaser Poster Film Aku Tahu Kapan Kamu Mati 2 Resmi Dirilis, Begini Penampakannya Menyeramkan!
Menurut Erick, Komisi A DPRD Kota Bandung menjadi mediasi antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kota Bandung terkait lahan berdirinya SDN Cikadut.
“Jadi kita melakukan mediasi, melihat apakah ada pelanggaran administrasi, tentu semua normatif dan birokrasi ditempuh,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, juga hadir Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana Jelaskan Fungsi Lembaga Lesgislatif kepada Mahasiswa
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana yang berharap kegiatan dan aktivitas di sekolah tidak terganggu, kendati adanya persoalan terkait lahan sekolah tersebut.
“Adanya iktikad baik dari ahli waris yang tidak ingin terganggunya kegiatan di sekolah tersebut, kami mengapresiasinya,” ujarnya.
Ia juga berharap ada solusi terbaik terkait persoalan lahan sekolah tersebut, sehingga ada titik temu dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha: Pelatihan Peluang Kerja Tingkatkan Produktivitas Kerja
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I menerangkan bahwa pihaknya akan mengawal kepentingan masyarakat maupun pemerintah
daerah, sesuai dengan regulasi legalitas formal dan hukum.