GORAJUARA - DPRD Kota Bandung membahas perihal diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 129 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, sebagai pengganti Perwal Nomor 375 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang telah dicabut.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. mendorong Pemerintah Kota Bandung agar segera melakukan pertimbangan atas Perwal terkait persoalan tersebut supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait produk-produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Atas masukan dan harapan masyarakat, maka terkait Perwal Nomor 129 Tahun 2022 ini, perlu dilakukannya pertimbangan, untuk melakukan kajian dan pembahasan terkait hal-hal mana saja yang dinilai belum sesuai untuk dapat diimplementasikan secara tepat bagi pelaku pelanggaran aturan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi B Minta Pemuda dan Mahasiswa Aktif Majukan Pertanian Kota Bandung
Diktakan saat menerima audiensi LSM Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (Paskibar) Kota Bandung, di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 8 Juni 2023.
Menurut Edwin, aktivitas pelanggaran Peraturan Daerah terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi yang dilakukan oleh para pengusaha di Kota Bandung cukup banyak terjadi.
Bahkan, berdasarkan laporan dan aduan masyarakat dan temuan di lapangan yang dilakukan DPRD Kota Bandung, pelanggaran ini diibaratkan seperti fenomena gunung es.
Baca Juga: Komisi C: Prasarana, Sarana dan Utilitas Merupakan Hak Masyarakat Harus Transparan
Jumlah pelanggaran yang berhasil dilakukan penindakan hanya sebagian permukaannya saja, sedangkan permasalahan serupa dan kemungkinan lebih besar masih belum tergali secara tuntas.
“Maka dari itu, apabila kondisi persoalan ini terus dibiarkan dapat dibayangkan bagaimana karut-marutnya kondisi Kota Bandung akibat aktivitas para pelaku pelanggaran Perda,” ucapnya.
Edwin Senjaya pun berharap, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda untuk tidak ragu dan tebang pilih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap para pelanggar Perda.***