GORAJUARA - Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi mengatakan, Sarana dan Utilitas (PSU) merupakan hak masyarakat dalam hal ini warga sebagai konsumen atau pembeli kepada pihak pengembang.
Oleh karena itu, harus ada transparansi maupun keterbukaan terkait penyerahan PSU dari pihak pengembang atau developer ke pemerintah kota.
“Fungsi PSU harus sesuai dengan site plan, sehingga ada transparansi kepada masyarakat,” ujarnya, Senin 5 Juni 2023.
Baca Juga: Komisi A DPRD Kota Bandung Soroti Banyaknya Kantor Kelurahan yang Bukan Milik Pemerintah Sendiri
Demikian saat Komisi C DPRD Kota Bandung menerima Audiensi warga Komplek Griya Cempaka Arum, terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Gedung DPRD Kota Bandung
Oleh karena itu, hasil rapat tersebut akan menjadi catatan dan dilakukan pembahasan secara internal komisi. Dengan harapan dapat ditemukan solusi terbaik terkait persoalan tersebut.
“Data pendukung juga harus dipersiapkan, sehingga site plan-nya menjadi lebih jelas dan sesuai dengan persetujuan warga,” ujarnya.
Baca Juga: Achmad Nugraha: Tidak Ada Lagi Kesalahan Sistemik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., Wakil Ketua Komisi C Ir. H. Agus Gunawan, Anggota Komisi C Aan Andi Purnama, S.E., dan Iman Lestariyono, S.Si.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengapresiasi warga komplek Griya Cempaka Arum yang kompak menolak menyerahkan PSU perumahan ke Pemkot Bandung.
“Kita melihat bahwa sikap warga itu, membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset yang memang menjadi hak pemerintah,” katanya.***