GORAJUARA - Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. merazia dan sidak penjualan miras di beberapa titik yang ada di Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.
Pada sidak tersebut, ia bersama dengan tim dari Pemerintah Kota Bandung mendatangi secara langsung toko-toko yang masih menjual minuman keras di daerah tersebut secara ilegal.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat mengenai adanya toko-toko yang masih menjual minuman keras secara ilegal, maka dari itu saya dan tim melakukan sidak ke tempat tersebut,” kata Edwin Senjaya, Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: Jajaran DPRD Kota Bandung Harap Pengurus KONI Bawa Semangat Baru
Ia menuturkan, toko-toko tersebut juga menjual minuman campuran dan sudah lama beroperasi. Berdasarkan informasi yang diterima dari RW dan tokoh-tokoh masyarakat banyak pelajar yang membeli di tempat tersebut.
Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam Perda tersebut hanya tempat tertentu yang bisa menjual minuman beralkohol secara legal seperti, hotel berbintang, tempat hiburan malam, duty free shop, begitu juga restoran yang bertanda khusus.
Baca Juga: Edwin Senjaya: UMKM Sumbang 60 Persen Perekonomian Hingga Bertahan Disaat Pandemi
Edwin Senjaya menyayangkan masih banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang masih melakukan bentuk-bentuk usaha gelap dan ilegal seperti ini.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali mengingat ini bulan suci Ramadhan,” tutupnya.***