"Yang dulu di tuduhkan terhadap aiptu rusmini ini bukti bahwa bukan aiptu rusmini yg melakukan penipuan seharusnya aiptu rusmini sudah di aktifkan kembali,"
"Pada th 2017 aiptu rusmini melaporkan kembali ke polsek TBS ttg keterangan palsunya zainudin tetapi tdk di tindak lanjuti oleh penyidik bripka arfansyah selama 1 th sampai terlapor meninggal dunia sehingga merugikan aiptu rusmini tdk dpt mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN,"
"Pada th 2018 aiptu rusmini melaporkan penyidik bripka arfansyah di duga sudah masuk angin sehingga menghilangkan barang bukti dg cara tdk menanggapi laporan selama 1 th sampai terlapor meninggal dunia pada th 2018,"
"Terbukti bahwa hukum tebang pilih banyak anggota polri polda lampung yg melakukan tindak pidana di aktifkan dinas kembali sedangkan IBU SAYA hanya korban keterangan palsu blm di aktifkan hingga saat ini,"
"Bahkan bukti prestasi dan loyalitas yg tinggi aiptu rusmini telah memberikan kontribusi bantuan berupa alat2 pendukung perkantoran polda lampung dan jajaran senilah +-500 jt tidak di jadikan pertimbangan untuk tidak di PTDH atau pensiun dini,"
"Mengapaa hukum di negara ini seperti TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS.," demikian yang disampaikan anak Aiptu Rusmini.***