Polisi vs Polisi! Aiptu Rusmini Dipecat Usai Laporkan Suami Selingkuh, Anak: Pemecatan Ibu Saya Direkayasa

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 13:07 WIB
Anak Aiptu Rusmini sebut pemecatan ibunya direkayasa (Twitter @Mengselalu)
Anak Aiptu Rusmini sebut pemecatan ibunya direkayasa (Twitter @Mengselalu)

"Pada tahu 2015 tibatiba IBU saya disidang kode etik di POLRES LAMPUNG SELATAN. Sesuai dengan pernyataan memory banding yang ditanda tangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra th 2015 sebagai pengacara pendamping dari BIDKUM POLDA LAMPUNG,"

"a) sidang kode etik di laksanakan sudah kadaluwarsa karna aiptu rusmini sudah dinas aktif kembali selama 1 th.6 bln tanpa cacat hukum seharusnya sidang di laksanakan selama 30 hari kerja sudah harus ada putusan jelas menggar perkap no 19 th 2012 psl 51 ayat 4,"

"b)Dalam sidang tidak menghadirkan saksi dan barang bukti yg menguntungkan aiptu rusmini jelas melanggar psl 25 huruf (d),"

Baca Juga: Sandrinna Michelle Akan Hadir di Series My Nerd Girl Season 2, Berperan Sebagai Siapa?

"c) Penuntut tdk menjalankan tugasnya sbg penuntut membacakan tuntutan jelas melanggar psl 54 huruf (o),"

"d) Sekertaris sidang tdk membacakan tata tertib dan merekam keterangan dari fakta yg terungkap di persidangan jelas melanggar psl 28 huruf (i) dan (j),"

"Sesuai dg pernyataan Pendapat saran hukum (PSH )dari BIDKUM Polda Lampung yg di tanda tangani AKBP Made kartika th 2015 PTDH yg di jatuhkan kepasa ibu saya yaitu aiptu rusmini tidak tepat karna perbuatan terduga pelanggar blm memenuhi unsur pasal yg di persangkakan, jelas melanggar peraturan pemerintah no 2 th 2003 psl 12 ayat 1 huruf (a),"

"Diperkuat lagi dg adanya bukti rekaman suara anggota PROPAM yg isinya menyatakan PERINTAH dan PESANAN dari POLDA LAMPUNG bahwa ibu saya harus di kalahkan dlm sidang apapun,"

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Hari Ini, 11 Mei 2023: Denis Romantis Akut ke Sakinah, Fadil Lakukan Hal Ini

"Dari sidang pidana th 2014 sidang kode etik th 2015 dan sidang banding di PTUN th 2016. Walaupun zainudin sudah mengakui bersalah di hadapan hakim ketua Setiyo Budi SH MH memberikan keterangan palsunya baik secara tertulis maupun lisan atas suruhan edy arhansyah,"

"Pada th 2014 Ibu saya aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali di polsek natar lamsel selama 1 th 6 bln tanpa cacat hukum tetapi aiptu rusmini tetap di PTDH pada th 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 yg di tanda tangani kombes yoman lastika tanpa menerima hak2 nya ibu saya yaitu,"

"Hak menerima ASABRI dan Iuran dana pensiun serta gaji aiptu rusmini di berhentikan selama 7 th tanpa diberi surat SKPP yg di syahkan oleh KPPN jadi kemanakah hak2nya aiptu rusmini lenyap,"

"Sedangkan di dlm KEP PTDH tertulis apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dlm keputusan ini akan di adakan pembetulan sebagai mana mestinya nyatanya aiptu rusmini blm di aktifkan kembali padahal aiptu rusmini hanya mohon pensiun dini,"

Baca Juga: Link Nonton My Nerd Girl Full Episode Tinggal Klik di Sini! Tonton Sebelum Season 2 Tayang!

"Pada th 2016 melaporkan balik zainudin ttg kasus penipuan terbukti dan terbukti bersalah zainudin telah melakukan tindak pidana. penipuan atas putusan pengadilan di vonis pidana 2 th dg surat putusan no 251/pìd.B/2017/PN.Tjk,"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hari Priyadi

Sumber: Twitter @Mengselalu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini